News

Mantan PM Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 23 Tahun Penjara

Seoul (KABARIN) - Han Duck-soo, mantan Perdana Menteri Korea Selatan, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara terkait perannya dalam pemberontakan yang dipicu oleh deklarasi darurat militer singkat Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan langkah tersebut dan tindakan Han selanjutnya masuk kategori pemberontakan secara hukum.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang meminta 15 tahun penjara karena tuduhan membantu pemimpin pemberontakan, menjadi aktor kunci, dan memberikan kesaksian palsu.

Hakim ketua Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan dengan alasan khawatir barang bukti bisa dihilangkan.

Pengadilan menilai Han ikut mendorong pemberontakan dengan menyarankan Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer dan tidak menolak keputusan itu saat rapat berlangsung.

Han juga dinilai mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu menindaklanjuti perintah Yoon untuk memutus listrik dan air ke media yang kritis.

“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” ujar Lee dalam sidang yang disiarkan langsung.

Han menjadi anggota pertama kabinet Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer, yang dicabut enam jam setelah pemungutan suara parlemen.

Selain itu, Han juga bersalah karena menandatangani proklamasi revisi setelah dekret dicabut, membuang dokumen tersebut, dan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

Han membantah semua tuduhan dan menyatakan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya serta tidak pernah menyetujuinya.

Putusan ini diperkirakan akan memengaruhi kasus Presiden Yoon yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan dekret darurat militer dan persidangan Yoon dijadwalkan putusannya pada 19 Februari.

Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai usaha meniadakan otoritas negara atau menggulingkan tatanan konstitusional.

Hakim Lee menyebut tindakan Yoon sebagai “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup dan menyebut tidak ada korban jiwa berkat keberanian warga yang menghadang pasukan militer tanpa senjata.

Han menjadi mantan perdana menteri pertama yang ditangkap langsung di ruang sidang.

Saat ditanya komentarnya sebelum penahanan, Han menyatakan, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.”

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: